Kader Parpol di Lombok Tengah Resmi Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah, Terancam 8 Tahun Penjara

    Kader Parpol di Lombok Tengah Resmi Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah, Terancam 8 Tahun Penjara
    Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Rabu (22/1).

    Lombok Tengah, NTB – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah kembali menorehkan komitmennya dalam menegakkan hukum. Salah satu kader partai politik berinisial S resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah.

    “Kemarin saudara S memenuhi panggilan pertama yang kami layangkan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tindakan tersangka memenuhi unsur pidana, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka, ” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Rabu (22/1).

    Penetapan status tersangka terhadap S dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah menggelar serangkaian proses penyidikan, termasuk pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga meminta keterangan ahli dari Universitas Mataram.

    “Total ada 12 saksi yang sudah kami mintai keterangan, termasuk saksi ahli dari Universitas Mataram (Unram). Selain itu, kami juga menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti, ” ungkap IPTU Luk Luk.

    Dengan bukti yang cukup kuat, terhitung sejak Rabu (22/1), tersangka langsung ditahan di rumah tahanan Mapolres Lombok Tengah.

    Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 264 Ayat (2) KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 8 tahun.

    “Tindakan ini menunjukkan bahwa hukum berlaku sama untuk semua pihak, tanpa pandang bulu, ” tegas IPTU Luk Luk.

    Penanganan kasus ini menjadi bukti nyata konsistensi Polres Lombok Tengah dalam merespons laporan masyarakat secara profesional dan transparan.

    “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan tokoh publik atau kader partai politik. Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat, ” pungkas IPTU Luk Luk.

    Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan dokumen, apalagi untuk kepentingan pribadi atau politik, tidak akan ditoleransi. Polres Lombok Tengah memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara adil dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Mataram,...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Curi 20 Kubik Kayu, 4 Pria di kecamatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Pastikan kesehatan personil, Polres Sumbawa Barat gelar Rikes Berkala
    Polres Sumbawa Barat Gelar Sidang BP4R Bagi Personil Yang Akan Menikah
    Bhabinkamtibmas Desa Kemuning perkenalkan Polisi Sahabat Anak kepada murid TK IT Babussalam Desa Kemuning
    Diduga Curi 20 Kubik Kayu, 4 Pria di kecamatan Sandubaya Diamankan Tim Resmob Polresta Mataram

    Ikuti Kami